|
|
Bitcoin dianggap haram oleh beberapa ulama karena beberapa alasan utama. Pertama, bitcoin memiliki karakteristik spekulatif yang tinggi yang menyerupai judi. Fluktuasi harga yang sangat volatil membuat transaksi bitcoin mirip dengan perjudian yang dilarang dalam Islam.
Kedua, bitcoin tidak memiliki underlying asset yang jelas. Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi harus didasarkan pada aset riil yang jelas nilainya. Bitcoin yang bersifat digital dan tidak memiliki backup aset fisik dianggap tidak memenuhi prinsip ini.
Ketiga, bitcoin dapat digunakan untuk transaksi ilegal dan pencucian uang. Karakteristik anonimitas dalam transaksi bitcoin memungkinkan penyalahgunaan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Keempat, tidak adanya otoritas yang mengatur membuat bitcoin rentan terhadap manipulasi. Dalam sistem keuangan Islam, harus ada regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam transaksi. |
|