STNK
Okay, the user mentioned "STNK." Let me figure out what that stands for. In Indonesian, STNK is "Surat Tanda Nomor Kendaraan," which is the vehicle registration certificate. It's like a car's official document proving ownership and registration.
I should explain what an STNK is, its purpose, and maybe the process to get one. Also, mention the importance of having a valid STNK for legal driving and avoiding penalties. Maybe include where to apply for it, like the Kepala Polisi traffic office or through online services if available. Also, note that it's required for road tax and insurance purposes. Make sure to keep it clear and helpful for someone who might need this information for their vehicle.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah surat legalisasi resmi yang diberikan oleh Kepala Polisi untuk membuktikan kepemilikan dan status legal kendaraan bermotor di Indonesia. Berikut informasi penting tentang STNK:
Tujuan STNK:
Bukti Legal: Menyertakan data kendaraan (merek, type, nomor polisi, tgl. keluar, dan pemilik).
Hak dan Kewajiban:
Wajib untuk mengemudikan kendaraan di jalan.
Diperlukan untuk membayar Pajak kendaraan (PBB dan PPh 21).
Penting untuk memastikan kendaraan berstatus BPOM (izin produksi/izin operasional).
Diperlukan saat mengajukan Asuransi Kendaraan.
Proses Penerbitan STNK:
Lengkapi Dokumen:
KTP pemilik atau pebisnis (jika kendaraan milik bisnis).
Surat edar (jika kendaraan didaftarkan melalui perusahaan).
Dokumen BPOM.
Formulir permohonan STNK.
Pengajuan:
Ke Kepala Polisi Setempat atau Pemda (di daerah yang tidak memerlukan Kepolisian).
Jika menggunakan e-Sales Polisi, bisa онлайн melalui platform resmi Polisi.
Pembayaran:
Bayar biaya administrasi ( biasanya Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000, berbeda sesuai daerah).
Bayar pajak kendaraan (PBB dan PPh 21).
Kondisi yang Harus Diakui:
Kendaraan harus berada dalam kondisi AMAN (aman jalan dan aman operasional).
Tidak ada denda atau sanksi sebelum pengajuan STNK.
Kapan Harus Mengupdate STNK?
Setiap 2 tahun (berdasarkan Peraturan Kepolisian).
Saat kendaraan masih dalam garasi (izin khusus).
Setelah mengganti mesin, roda, atau status kendaraan.
Denda untuk Tidak Memiliki STNK:
Sanksi administratif: Denda minimal Rp 1.000.000.
https://www.18122.com/url/usdt/usdt0420.png
Tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan tanpa STNK.
Catatan Penting:
STNK harus ditempatkan di dekboard kendaraan.
Jika STNK hilang, segera lapor ke Kepolisian dan permohonkan penggantian.
Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi Polisi Kementerian Dalam Negeri atau layanan online melalui e-Sales Polisi.
页:
[1]